Mekanisme Sengketa & Keberatan
Pengajuan Keberatan Informasi
Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila hak atas informasi publik tidak terpenuhi.
SLA Tanggapan Keberatan (30 Hari Kerja):
Atasan PPID (Sekretaris Daerah / Bupati Mamasa) wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.