Hubungi Sekretariat PPID
Kami siap membantu konsultasi permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan, dan koordinasi dokumen publik.
Informasi Meja Layanan
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mamasa.
Kantor Gabungan Dinas Lt. II, Jl. Demmatande, Kel. Mamasa, Kec. Mamasa 91362 Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat
0812-3456-7890 (Aktif Jam Kerja)
ppid@mamasakab.go.id
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Libur
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa biaya permohonan informasi?
Pelayanan permohonan informasi publik di PPID Mamasa adalah GRATIS (tanpa dipungut biaya). Biaya fotokopi atau penggandaan fisik ditanggung pemohon sesuai regulasi.
Berapa lama waktu permohonan diproses?
Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Apakah pemohon luar daerah boleh memohon?
Boleh, seluruh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia berhak memohon informasi publik dengan melampirkan identitas yang sah.